Malang, SERU.co.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Peraturan KPU 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Hal ini dilakukan agar menghasilkan data pemilih yang valid di pesta demokrasi 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi Hilmi Arif mengatakan, kegiatan ini guna menyadarkan masyarakat akan adanya proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Proses coklit yang akan dilaksanakan pada bulan Febuari, sampai dengan Maret. Selama 1 bulan, pertengahan Februari hingga pertengahan Maret,” seru Hilmi Arif, Sabtu (21/1/2023) siang.
Hilmi menjelaskan, substansi dari PKPU nomor 7 tahun 2022 adalah terkait siapa pemilih dan namanya. Apakah mereka dalam kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, pemilih tambahan ataukah pemilih khusus.
Pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih karena tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS yang ditentukan, sehingga harus mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan.
Sedangkan pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Namun mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP.
“Selain itu, dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus,” tuturnya.
TPS khusus ini, untuk mewadahi mereka yang transit di satu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Sehingga KPU memiliki kewajiban memfasilitasi mereka dengan mendirikan TPS khusus.
“Contohnya TPS khusus di dalam Lapas, hutan ataupun di pondok pesantren,” katanya.