Malang, SERU.co.id – Para korban Tragedi Kanjuruhan yang melakukan gugatan class action terhadap 5 nama tergugat dan 1 turut tergugat harus menerima kekecewaan karena sidang putusan sela (interim meascure) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (19/1) ditunda. Penundaan tersebut lantaran tergugat dua dan lima belum menyerahkan soft file berkas kepada hakim.
Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Wasis Siswoyo mengaku, pihaknya merasa sangat kecewa dengan penundaan putusan tersebut. Dimana seharusnya penyerahan ini diberikan jauh-jauh hari saat persidangan sebelumnya.
“Ya seharusnya, saya kecewa dan teman-teman kecewa. Kenapa, karena soft file itu seharusnya awal dari sidang sebelumnya. Namun, kenapa sampai hari ini, sehingga kami harus mengikuti jalannya sidang dengan keputusan yang ditunda itu. Harusnya hari ini sudah ada penetapan,” seru Wasis.
Wasis menyebut, persidangan akan kembali dijadwalkan dengan agenda yang sama pada, Kamis (26/1/2023) mendatang.
“Agendanya tetap, penetapan sama pembacaan gugatan ini penetapan sah dan tidaknya putusan sela, agendanya putusan sela,” tuturnya.
Kelima tergugat dalam gugatan class action tersebut, tergugat satu PT Liga Indonesia Baru, tergugat dua dari Panitia Pelaksana Arema FC, tergugat ketiga Bupati Malang. Dan Tergugat keempat dari Kapolri, tergugat kelima TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).