Para korban Tragedi Kanjuruhan yang melakukan gugatan class action terhadap 5 nama tergugat dan 1 turut tergugat harus menerima kekecewaan karena sidang putusan sela (interim meascure) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (19/1) ditunda


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

