Karena Putus Sekolah maupun Hamil
Malang, SERU.co.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mengabulkan 1.393 permohonan dispensasi kawin selama 2022. Para pengaju permohonan karena beragam alasan mulai putus sekolah hingga karena hamil duluan.
Humas PA Kabupaten Malang, M Khairul mengatakan, semua permohonan yang telah diajukan tidak serta-merta dikabulkan. Mereka juga harus melalui banyak pertimbangan. Salah satunya adalah kesiapan dari para calon pengantin (catin) itu sendiri, sehingga untuk mengetahui hal tersebut mereka harus melakukan sesi wawancara.
“Di sana kami pertimbangkan hasil konseling, hasil wawancara, direkomendasikan atau tidak,” seru Khairul.
Khairul mengatakan, sebelum memberi keputusan, pengadilan memperhatikan keterangan orang tua kedua belah pihak dan keterangan calon pengantin. Berdasarkan keterangan itu, pengadilan bisa mengetahui apakah pernikahan ini karena desakan orang tua atau keinginan calon pengantin.
Selain itu, pihak pengadilan juga mempertimbangkan dari penghasilan perekomonian pemohon selanjutnya, apakah catin sudah bekerja ataupun belum.
“Kalau keinginan calon itu sendiri, kemudian masing-masing calon itu sudah bekerja, itu kami pertimbangkan,” seru Khairul.
Mirisnya, meskipun sudah mendapatkan pekerjaan, namun rata -rata pemohon adalah anak-anak yang putus sekolah. Tak jarang juga desakan orang tua karena malu anaknya yang sudah beranjak dewasa dan menjalani hubungan asmara.