Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kabulkan 1.393 Dispensasi Nikah

ilustrasi buku nikah 1 1
Ilustrasi buku nikah

“Iya, mereka putus sekolah dan sudah bekerja. Orang tua khawatir kalau anaknya sudah punya calon, kemudian mereka ke sana kemari. Malu dengan masyarakat, kok tidak segera dikawinkan,” jelasnya.

Tak jarang pemohon yang masih dibawah umur namun sudah terlanjur berbadan dua sebelum berumah tangga juga mengajukan dispensasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di antara itu ada yang sudah hamil duluan, padahal umurnya belum cukup 19 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, angka pernikahan anak di Kabupaten Malang, masih terus tembus hingga di atas 1.000 perkara. Di tahun 2021, angka dispensasi kawin yang dikabulkan PA Kabupaten Malang lebih tinggi, yaitu 1.711 perkara. Dimana di tahun 2022 lalu menurun menjadi dari 1.434 pengajuan yang dikabulkan 1.393 perkara.(wul/ono)

Pos terkait