Jakarta, SERU.co.id – Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) menjadi salah satu syarat seleksi administratif dalam tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN tahun 2023. Kebijakan ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas.
“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2023 diminta agar dapat mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023,” bunyi keterangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Nomor SP-1/BPPK/2023.
Kendati demikian, pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2023 belum diumumkan secara resmi. Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 akan diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Jika ditinjau dari syarat tahun 2022, terdapat dua ketentuan skor minimal UTBK untuk PKN STAN.
Peserta Program Reguler
Skor Tes Potensi Skolastik (TPS): minimal 600
Skor Tes Bahasa Inggris (TBI): minimal 450
Peserta Program Afirmasi
Skor TPS: 400
Skor TBI: 375
Program reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah Indonesia untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kemenkeu RI, kementerian/lembaga lain, ataupun pemerintah daerah.
Sedangkan, program penerimaan mahasiswa baru khusus untuk putra-putri Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memenuhi formasi pegawai Kemenkeu RI. Khusus peserta Provinsi Papua dan Papua Barat, berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan nonADEM/umum. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital