Perlindungan Hukum Tentang Pelecehan Seksual

Perlindungan Hukum Tentang Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (ist)

Disusun Oleh: Maya Dwi Laksana
Jurusan Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjerumus ke arah seksual baik fisik maupun bentuk perhatian yang bersifat seksual, sehingga bisa terjadi perbuatan seperti melakukan seksual. Ada pula pelecehan seksual ini merupakan suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi, meski demikian masih banyak orang yang tidak mengenali cirinya. Pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang. 

Bacaan Lainnya

Adapun jenis jenis pelecehan seksual yaitu ada 5 jenis, yang pertama yaitu pelecehan jenis gender yang dimana perilaku seksis yang menghina ataupun merendahkan wanita, Misalkan komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang kemudian merendahkan wanita, lelucon cabul juga humor tentang seks atau wanita pada umumnya. Yang kedua ada pelecehan perilaku menggoda perilaku seksual yang kemudian menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan. Yang ketiga ada penyuapan seksual permintaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan. Yang keempat ada pemaksaan seksual yang dimana hal ini pemaksaan aktivitas seksual ataupun perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.  Lalu yang terakhir yaitu yang kelima ada pelanggaran seksual pelanggaran seksual berat (seperti di antaranya menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual, termasuk ke dalam kategori pelecehan seksual.

Pelecehan dapat terjadi karena adanya keinginan dari pelaku dan adanya kesempatan untuk melakukan pelecehan serta adanya stimulus dari korban yang memancing terdorongnya perilaku melecehkan, salah satu faktor penyebab tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah karena pelaku merasa memiliki kekuasaan. Pelaku juga merasa berhak berlaku sewenang-wenang pada peserta didik. Kekerasan seksual sudah ada sejak dahulu sampai sekarang. Dengan adanya pengaruh dari luar, seperti kemajuan teknologi yang semakin meningkat. Akhir-akhir ini marak sekali kasus mengenai pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan pelakunya adalah orang yang lebih dewasa dari korban, dan diduga juga dikenal oleh korbanya sendiri.

Dampak yang terjadi pada pelecehan seksual ini nantinya dapat berdampak pada pengaruh anak itu sendiri terhadap dirinya dan dapat mengakibatkan kenekatan dalam melakukan hal yang dimana hal tersebut tidak seharusnya terjadi dan salah hal yang berdampak pada anak tersebut ialah meminum atau mengkonsumsi obat obatan terlarang karena terkadang beban emosi dan perasaan negatif terhadap diri sendiri ingin dihilangkan dengan cara mengonsumsi obat-obatan terlarang awalnya mungkin hanya ingin coba-coba, namun bisa jadi ketagihan dan malah kecanduan. 

Cara menghindarinya salah satunya adalah jangan menyulut terjadinya pelecehan seksual, misalnya dengan berpakaian yang rapi dan sopan, tidak menggoda orang. Jangan berpakaian seolah-olah kainnya kekurangan bahan, bolong sana bolong sini, termasuk tanktop. Pakai jilbab juga yang bener, jangan jilbab-jilbaban. Lalu menjaga perkataan dengan kata-kata yang baik, menjaga tingkah laku yang menjurus pada tindak pelecehan seksual, bermain atau bergaul dengan teman sejenis, memisahkan tempat tidur dengan adik atau kakak yang berbeda jenis, meminta izin ketika akan masuk ke kamar orang tua, mengetahui adab (cara) yang baik memandang lawan jenis, menggunakan pakaian yang tidak terbuka (menutup aurat) dan berani menolak ajakan atau paksaan orang lain yang mengarah pada tindakan pelecehan seksual.

Kesimpulan untuk perihal pelecehan seksual di atas masalah pelecehan seksual seakan tak ada habisnya, ditambah dengan segala pro kontra di dalamnya. Pelecehan seksual memang kerap terjadi pada perempuan, namun tidak menutup kemungkinan bahwa lelaki juga ada yang mengalami pelecehan seksual. Beberapa dari korban pelecehan seksual telah ada yang sadar untuk datang ke psikolog. Namun, banyak kasus pelecehan seksual yang tidak terdeteksi karena korbannya terlanjur malu untuk menceritakan hal tersebut kepada orang lain dan harus menanggung bebannya sendiri. Faktor lain yang menyebabkan korban enggan untuk berkonsultasi adalah takut untuk mengungkapkan cerita pada orang asing, biaya, waktu, atau tempat yang jauh dari jangkauan. Dalam proses perancangannya terdapat kendala yaitu agak timpangnya materi puisi untuk lelaki, namun setelah berbincang dengan psikolog dan membaca beberapa pengakuan dari korban lelaki dan percaya bahwa pelecehan seksual dapat terjadi oleh siapa saja baik perempuan maupun lelaki. Dari hal itu secara bertahap masalah mulai teratasi dan dapat mengolah materi puisi serta ilustrasi yang digunakan agar dapat dinikmati tidak hanya korban perempuan saja.


Baca juga:

Pos terkait