Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Perlindungan Konsumen Terhadap Pinjaman Online (Pinjol) Illegal
Ilustrasi. (ist)

Disusun Oleh: Intan Septi Putri Permata Hati
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Keberadaan Financial Technology (Fintech) sejatinya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Belanja online, ojek online, bahkan pinjaman online, merupakan bagian dari fintech yang saat ini tengah populer. Akan tetapi, pengguna aplikasi sering mengabaikan aspek perlindungan konsumen ketika mereka menggunakan layanan berbasis internet ini. Jenis Fintech mulai beragam seiring dengan berkembangnya teknologi. Inovasi teknologi finansial terkait pembayaran dan transfer, lembaga jasa keuangan, dan perusahaan start-up Fintech yang menggunakan teknologi baru untuk memberikan layanan yang lebih cepat, murah, dan nyaman merupakan salah satu bentuk implikasi Fintech. Fintech P2P Landing menjadi sorotan belakangan ini. Aplikasi pinjaman online ini menjadi populer lantaran memberikan akses pinjaman kepada masyarakat dengan syarat yang mudah. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk, foto, dan nomor rekening, pinjaman akan masuk ke rekening hanya dengan hitungan menit. Sayangnya, kehadiran pinjaman online ini menimbulkan banyak problem terutama dari sisi perlindungan konsumen, bahkan sudah memakan korban kematian.

Bacaan Lainnya

Pada bulan Februari lalu, seorang supir taksi berinisial Z nekat mengakhiri hidupnya setelah terjerat utang dengan aplikasi pinjaman online sebesar Rp500 ribu. Tak hanya itu, berita  selanjutnya ada warga  berinisial OS bertempat tinggal di Perumahan Patimura, Tulungagung, Jawa Timur, tewas bunuh diri karena diduga depresi dengan tagihan pinjaman online (Pinjol) yang mencapai belasan juta rupiah pada 23 Juni 2021. Peristiwa ini tentu menjadi sinyal bahaya terhadap konsumen dan harus menjadi perhatian bagi pemerintah.

Jauh sebelum kasus ini muncul ke permukaan, sebenarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerbitkan POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Upaya perlindungan hukum konsumen perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat dilihat dari telah dikeluarkannya beberapa peraturan-peraturan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, SEOJK Nomor: 1/SEOJK.07/ 2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat dan SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/ 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Upaya Penyelesaian sengketa yang di lakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman online dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/POJK.01/2016. Pertama, mediasi. Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Kedua, ajudikasi. Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya. Ketiga, arbitrasi, Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Pinjaman online illegal yang meresahkan masyarakat sebetulnya dapat dihindari melalui pencegahan. Bentuk pencegahan itu antara lain, memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal; memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi; memperkuat kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal; dan melarang perbankan, Penyedia JasAS Pembayaran (PJP) non bank, agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan pengaduan masyarakat diantaranya dalam bentuk membuka akses pengaduan masyarakat dan melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum. Penegakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pelaku pinjol illegal dilakukan dengan cara melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal untuk memberikan efek jera sesuai kewenangan masing-masing lembaga serta melakukan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan operasional pinjol ilegal lintas negara.


Baca juga:

Pos terkait