Per 3 Januari 2023, Tarif Tol Pandaan-Malang Naik

Papan informasi tentang kenaikan tarif Tol Pandaan-Malang. (ws7) - Per 3 Januari 2023, Tarif Tol Pandaan-Malang Naik
Papan informasi tentang kenaikan tarif Tol Pandaan-Malang. (ws7)

Malang, SERU.co.id – Per 3 Januari 2022, tarif ruas jalan Tol Pandaan-Malang naik sebesar 3,2 persen. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022.

Pelaksana Harian (Plh.) Anggota BPJT Kementerian PUPR, Mahbullah Nurdin menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan setiap 2 tahun sekali. Berdasarkan laju inflasi, jika positif, maka tarif tol juga akan naik.

Bacaan Lainnya

“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan,” seru Nurdin.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), Netty Renova menyampaikan, pemeliharaan rutin dan non rutin akan ditingkatkan di wilayah jalan tol.

Di antaranya perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase. Selain itu, juga dilakukan pemeliharaan non rutin, seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

“Kami juga melakukan treatment terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” ujar Netty.

Penyesuaian tarif ini tak lepas dari tujuan untuk membangun iklim investasi Jalan Tol yang kondusif. Serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.

Selain itu, pengumuman mengenai tarif baru juga terlihat di papan informasi sebelum gerbang Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Untuk Golongan I Rp35.500, Golongan II dan III Rp53.500, Golongan IV dan V Rp71.000. (ws7/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait