Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini dibenarkan oleh pengacaranya Sambo, Arman Hanis.
“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” seru Arman, Jumat (30/12/2022).Menurut Arman, kliennya beserta keluarga menyadari reaksi publik atas gugata itu. Pencabutan itu dinilai sebagai bentuk kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan jika kliennya adalah mantan anggota Polri yang berintegritas. Ia menyebut, Sambo sangat menyesal atas perbuatannya.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menggugat pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dirinya kepada PTUN Jakarta.
Dalam petitum gugatan, Sambo meminta pengadilan untuk membatalkan pemecatan dirinya dan menghukum para tergugat. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event