Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dirinya yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gugatan itu tercatat diajukan pada Kamis (29/12/2022). Adapun nomor perkara terdaftar dengan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Sambo meminta putusan PTDH atas dirinya dinyatakan batal atau tidak sah. Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri untuk kembali menempatkan dan memulihkan haknya sebagai anggota Polri.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar para tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.” dalam lanjutan petitum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dan empat terdakwa lainnya masih menghadapi masa persidangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional