Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait dirinya yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Gugatan itu tercatat diajukan pada Kamis (29/12/2022). Adapun nomor perkara terdaftar dengan 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitumnya, Sambo meminta putusan PTDH atas dirinya dinyatakan batal atau tidak sah. Ia juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Kapolri untuk kembali menempatkan dan memulihkan haknya sebagai anggota Polri.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” bunyi petitum tersebut.
Tak hanya itu, Sambo juga meminta agar para tergugat membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.” dalam lanjutan petitum.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dan empat terdakwa lainnya masih menghadapi masa persidangan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Truk Box Ekspedisi Terguling di Pujon Akibat Hindari Kendaraan Oleng Didepannya
- BISTF Paragliding Accuracy League 2025 Ditutup, Malaysia Borong Juara
- DPR dan Pegiat Pendidikan Desak Pangkas Dana Sekolah Kedinasan untuk Keadilan
- Emak-emak Sukun Peduli Lingkungan Ubah Sampah Jadi Ecoenzim dan Sabun Bernilai Ekonomis
- KM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulawesi Utara, 280 Penumpang Dievakuasi