Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini tertulis dalam Keppres No.24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023,” dikutip dari situs resmi Kemensesneg Kamis (29/12/2022).
Cuti bersama ini diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara kemudian mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” dalam diktum ketiga Keppres tersebut.
Berikut daftar cuti bersama ASN pada 2023.
- Tanggal 23 Januari – Tahun baru Imlek 2574 Kongzili.
- Tanggal 23 Maret – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April – Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
- Tanggal 2 Juni – Hari Raya Waisak.
- Tanggal 26 Desember 2023 – Hari Raya Natal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah
- DKP Kabupaten Malang Targetkan 42 Kelompok B2SA, Dorong Kesejahteraan Lewat Berkebun
- Mensos Hadiri Peringatan HLUN 2025 di Jember, 4.000 Lansia Senam Massal
- Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana Merdeka Tuntut Perlindungan di Tengah Gelombang PHK
- Karate Championship Piala Dandim 0833 Ajang Pencarian Bibit Unggul Atlet Nasional Internasional