Menurut Sutiaji, ketidakhadirannya menindaklanjuti saran dari Korsupgah KPK dan bagian hukum Pemkot Malang, lantaran Musorkot dinilai tak absah. Dan Pemkot Malang telah mengingatkan melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang.
“Dana yang dikasihkan pemerintah itu harus clear dulu, walaupun di aturannya maksimal tanggal 10 Januari. (Lazimnya) kalau masa pengakhiran gini kan harus memberi pertanggungjawaban kepada pengurus baru, siapapun yang terpilih nantinya,” imbuh Sutiaji.
Karena dirasa terlalu rumit dan tak menemui jalan tengah, Sutiaji yang diminta audiensi dengan cabor akhirnya konsultasi kepada KONI Jatim. Dimana KONI Jatim juga kaget dengan adanya Musorkot lanjutan 17 Desember 2022 lalu.
“Berarti kan masih mengakui yang kemarin, jadi tidak sah sebenarnya. KONI Jatim malah bilang ‘ada apa lagi pak Wali’, lho kaget dia. Dan tidak ada memang klausul perpanjangan (untuk ketua KONI daerah),” beber Sutiaji.
Sutiaji menegaskan, Pemkot Malang tidak ada like and dislike dalam Musorkot KONI Kota Malang. Akan tetapi, AD/ART yang telah ada diminta untuk ditaati.
“Kami bukan like and dislike tapi taat pada aturan, terlebih mohon maaf, dana hibah menjadi konsentrasi BPK plus Korsupgah KPK. Nanti Januari menjadi salah satu lokus pemeriksaan, makanya Malang harus hati-hati. Kalau itu cacat hukum, saya pasti tidak akan tandatangani, karena itu jelas salah,” beber Sutiaji.
Sebagai informasi, pelaksanaan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, seperti laporan pertanggungjawaban (LPJ).