Malang, SERU.co.id – Lanjutan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Malang rencananya bakal digelar Kamis (29/12/2022). Lantaran pelaksanaan Musorkot sebelumnya disepakati ditunda, karena beberapa alasan. Seperti dugaan melanggar AD/ART, belum ada LPJ, tidak ada proses penjaringan, dan lainnya, sehingga dinilai prematur hukum.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, Musorkot telah melanggar AD/ART atau cacat hukum. Sebaiknya Musorkot tidak dipaksakan jika masih ada permasalahan, karena nantinya akan berdampak pada cabor.
“Musorkot kemarin (Sabtu, 17/12/2022) infonya melanggar AD/ART. Lalu saya tanya bagian hukum Pemkot, katanya benar melanggar. Tak yakin, saya tanya lagi ke Korsupgah KPK dan hasilnya memang melanggar (musorkot) itu,” seru Sutiaji,
Menjadi pertanyaan Sutiaji, Musorkot 17 Desember 2022 yang jelas melanggar AD/ART dan tidak sah, masih ingin diteruskan oleh KONI Kota Malang. Jika Musorkot dipaksakan untuk terus dijalankan, maka risiko yang akan dihadapi KONI Kota Malang akan sangat panjang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena Musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawabannya bagaimana,” tanya Sutiaji.
Dalam hal ini, Sutiaji menyarankan, agar Musorkot dimulai dari nol atau musorkot tidak dilanjutkan. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan Musorkot telah cacat hukum.
“Mestinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan cabor nanti yang jadi korban,” tutur Sutiaji.