Mulai Tahun Depan, Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan!

Rokok. (ist) - Mulai Tahun Depan, Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan!
Rokok. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

Terdapat 7 pokok materi dalam rancangan tersebut. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok batangan.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).

Peraturan ini dibuat berdasarkan turunan Pasal 116 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas usulan dari Kementerian Kesehatan. Berikut 7 materi dalam Keppres tersebut.

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait