Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Terdapat 7 pokok materi dalam rancangan tersebut. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok batangan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).
Peraturan ini dibuat berdasarkan turunan Pasal 116 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas usulan dari Kementerian Kesehatan. Berikut 7 materi dalam Keppres tersebut.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








