Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.
Terdapat 7 pokok materi dalam rancangan tersebut. Salah satunya adalah larangan penjualan rokok batangan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi Keppres tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).
Peraturan ini dibuat berdasarkan turunan Pasal 116 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atas usulan dari Kementerian Kesehatan. Berikut 7 materi dalam Keppres tersebut.
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia