Malang, SERU.co.id – Satuan Reskrim Polres Malang berhasil meringkus HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. HM merupakan seorang duda telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur, Jumat (16/12/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka melakukan aksinya kurang lebih pada pukul 08.00 pagi. Saat korban dengan insial IA (14) tengah perjalanan pulang sekolah.
“Melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, kemudian dihadang oleh tersangka kemudian dibekap. Lalu tersangka melakukan aksinya,” seru Iptu Wahyu, kepada awak media.
Menurut keterangan Iptu Wahyu, dHM sudah mengincar siswi kelas dua SMP tersebut sebanyak tiga kali. Aksi yang pertama di bulan November namun gagal, kemudian aksi yang kedua di bulan Desember awal juga gagal karena terpergok warga. Tak pernah menyerah, dari kegigihanya aksi ketiganya akhirnya berhasil menggagahi gadis belia tersebut.
Menurut Wahyu, jika dilihat dari alamat korban dan tersangka yang tidak jauh. Diduga kuat mereka adalah tetangga.
Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke pihak keluarga. Dan tak perlu waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian.(ws6/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025