Malang, SERU.co.id – Satuan Reskrim Polres Malang berhasil meringkus HM (30), warga Desa Kenongo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. HM merupakan seorang duda telah melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak dibawah umur, Jumat (16/12/2022) pagi.
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, tersangka melakukan aksinya kurang lebih pada pukul 08.00 pagi. Saat korban dengan insial IA (14) tengah perjalanan pulang sekolah.
“Melewati jalan setapak di area perkebunan tebu, kemudian dihadang oleh tersangka kemudian dibekap. Lalu tersangka melakukan aksinya,” seru Iptu Wahyu, kepada awak media.
Menurut keterangan Iptu Wahyu, dHM sudah mengincar siswi kelas dua SMP tersebut sebanyak tiga kali. Aksi yang pertama di bulan November namun gagal, kemudian aksi yang kedua di bulan Desember awal juga gagal karena terpergok warga. Tak pernah menyerah, dari kegigihanya aksi ketiganya akhirnya berhasil menggagahi gadis belia tersebut.
Menurut Wahyu, jika dilihat dari alamat korban dan tersangka yang tidak jauh. Diduga kuat mereka adalah tetangga.
Karena tak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melapor ke pihak keluarga. Dan tak perlu waktu lama, di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian.(ws6/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia