Sementara itu, terkait adanya pernyataan tertulis dukungan terhadap calon, Eko menilai bahwa dukungan adalah hal yang biasa bagi setiap calon. Tapi pertanyaannya, dukungan itu diatur atau tidak dalam AD/ART.
“Karena setahu saya, untuk memberikan dukungan secara tertulis itu diberikan pada saat forum memenuhi untuk dilakukan musyawarah. Tapi kalau dukungan itu dilakukan sebelumnya, ini patut menjadi pertanyaan (ada apa),” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Eko, soal dukungan tertulis itu sebenarnya bisa dicabut sewaktu-waktu. Karena anggota punya kebebasan untuk menentukan pendapat.
“Jadi misalnya kita sekarang memberikan suatu dukungan, itu kan berupa pernyataan sepihak. Jadi sewaktu-waktu bisa dicabut, meskipun itu bermaterai. Tidak ada implikasi hukum,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah anggota KONI Kota Malang berharap, agar KONI Kota Malang yang akan datang ini lebih ada keterbukaan secara berorganisasi. Kemudian anggaran yang sudah digulirkan di APBD itu benar-benar bisa mencapai prestasi yang maksimal.
“Tentunya kami berharap agar nahkoda KONI yang akan datang itu dapat memenuhi kriteria AD/ART yang ditetapkan KONI. Misalkan mempunyai kemampuan managerial, mempunyai waktu, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua cabang olahraga. Serta mampu menjalin kerjasama dengan berbagai instansi,” harap salah satu anggota KONI yang enggan disebutkan namanya.
“Selain itu, sebaiknya calon Ketua KONI Kota Malang kedepan itu tidak ada yang bermasalah dengan hukum,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional