Malang, SERU.co.id – Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat yang tergabung dalam Sekretaris Bersama (Sekber), Djoko Tritjahjana kembali datangi Polres Malang. Ia mendampingi tiga keluarga korban melakukan pelaporan model B. Dengan tambahan ini, berarti ada tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang melapor ke polisi.
Djoko mengaku, untuk saat ini ada 7 korban yang mereka dampingi untuk melakukan pelaporan ke Polres Malang. Sebelumnya dirinya memboyong 4 pelapor, di kesempatan ini ada 3 pelapor.
“Adanya pelaporan dari pihak keluarga korban yang sebelumya kita sudah ada laporan. Sekarang kita nambah lagi, laporan dari korban yang lain,” seru Djoko Tritjahjana, Selasa (13/12/2022) siang.
Djoko mengatakan, laporan yang mereka ajukan sudah diterima oleh pihak Reskrim Polres Malang. Nantinya tinggal menunggu adanya penambahan dan permintaan keterangan lebih lanjut yang rencananya akan dijadwalkan dalam minggu-minggu ini.
Tiga pelapor yang berasal dari Kecamatan Tumpang terdiri dari Minsain, keluarga dari (Alm) Rio Adit Setiawan. Kemudian Budi Susetnyo, keluarga dari Wahyu Nur Utomo dan terakhir Handoyo keluarga dari Elizabet Agustin.
“Jadi hari ini kita melaporkan tiga korban. Jadi harapan kami, juga dari pihak Polres segera menguat persoalan ini kedepan. Sehingga kami pun akan aktif mengawal proses ini supaya segera terpenuhi, segera terpenuhi terproses saya rasa itu,” terang Djoko.
Untuk rekonstruksi, dirinya tetap berharap hal tersebut dilakukan Stadion Kanjuruhan yang merupakan TKP kejadian tersebut. Pihaknya juga merasa keberatan jika ada isu-isu tentang pembongkaran stadion. Dikarenakan hal tersebut masih dalam proses penanganan hukum dan bagian dari bukti yang nanti bisa digunakan untuk rekonstruksi terkait dengan kejadian.