Sebagai informasi, Polres Malang menerima pengaduan perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan pada 1 Desember 2022, atas dugaan perusakan yang dilakukan pada 28 November 2022 lalu. Kemudian ditangani Satreskrim Polres Malang dengan memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Dan ditetapkan peningkatan status penyidikan pada 6 Desember 2023.
Sementara dari hasil penyidikan, ada satu pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirusak dan dirobohkan. Serta beberapa paving yang ada di pinggir lapangan.
“Untuk barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tandasnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, pihak kepolisian akan menjerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang perusakan di muka umum. (rhd)
Baca juga:
- Gerakan Pangan Murah Solusi Pemkot Malang Stabilkan Harga dan Stok Bahan Pokok
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan