Sebagai informasi, Polres Malang menerima pengaduan perusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan pada 1 Desember 2022, atas dugaan perusakan yang dilakukan pada 28 November 2022 lalu. Kemudian ditangani Satreskrim Polres Malang dengan memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Dan ditetapkan peningkatan status penyidikan pada 6 Desember 2023.
Sementara dari hasil penyidikan, ada satu pagar pembatas antara tribun dengan lapangan yang dirusak dan dirobohkan. Serta beberapa paving yang ada di pinggir lapangan.
“Untuk barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Police line juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” tandasnya.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, pihak kepolisian akan menjerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP tentang perusakan di muka umum. (rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan