Malang, SERU.co.id – Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menghadiri acara rapat paripurna yang membahas tentang peraturan Daerah Kota Malang tentang penyelenggaraan perpustakaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (7/12/2022). Sejumlah 38 anggota DPRD Kota Malang, jajaran forkopimda dan Kepala OPD turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji menjelaskan, adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang perpustakaan itu terdiri dari 14 bab dan 44 pasal. Ranperda perpustakaan itu berisi pembahasan tentang Asas, maksud dan tujuan, pembudayaan kegemaran membaca dan tentang penyelenggaraan perpustakaan di daerah.
“Pemerintahan daerah diarahkan untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” serunya.
Orang nomor satu di pemerintahan Kota Malang itu menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan perpustakaan diharapkan menjadi salah satu upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa. Oleh karena itu diperlukan penyelenggaraan perpustakaan yang diarahkan kepada peningkatan kegemaran membaca menuju masyarakat belajar. Ia pun berharap ranperda ini bisa segera direalisasikan menjadi Perda.
“Semoga dengan waktu yang tidak terlalu lama, ranperda ini bisa direalisasikan menjadi Perda sehingga Pemerintah kota Malang memiliki dasar atau landasan hukum,” harapnya.
Dalam sesi wawancara, Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengemukakan, di dalam aturan tersebut juga akan diatur bagaimana pengangkatan tenaga-tenaga profesional di bidang perpustakaan, salah satunya adalah pustakawan. Mengingat di kota Malang sendiri jumlah pustakawannya masih cukup rendah. Ini pun diakui terjadi pada perpustakaan yang dimiliki oleh beberapa perguruan tinggi.
“Selain tentang tenaga kerja, juga tentang pendanaan, tentang mekanisme organisasi dan lain sebagainya. Goalnya adalah Bagaimana masyarakat bisa lebih menguatkan literasi,” ujarnya.