“Kejiwaan pelaku tak ada kendala (normal),” ujarnya.
DDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak pertama, tewas usai keracunan. Polisi menyatakan, pelaku yang meracuni keluarga tersebut adalah anak kedua berinisial DDS. Ia mengakui telah meracuni keluarganya sendiri dan mendapatkan racun dari pembelian secara online. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin