Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai politik di tahap verifikasi administrasi. Keputusan ini tertulis dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kelima parpol ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan Bawaslu menyatakan, lima parpol itu menang gugatan dan memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
“Status: tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU pada Jumat (18/11/2022).

Adapun kelima parpol yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









