KPU Tak Loloskan 5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu

Kantor KPU. (ist) - KPU Tak Loloskan 5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu
Kantor KPU. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai politik di tahap verifikasi administrasi. Keputusan ini tertulis dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Kelima parpol ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan Bawaslu menyatakan, lima parpol itu menang gugatan dan memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.

Baca Lainnya

“Status: tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU pada Jumat (18/11/2022).

Parpol lolos administrasi Pemilu 2024. (ist) - KPU Tak Loloskan 5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu
Parpol lolos administrasi Pemilu 2024. (ist)

Adapun kelima parpol yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Putusan ini sekaligus mengukuhkan 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)


Baca juga:

Berita Terkait