Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai politik di tahap verifikasi administrasi. Keputusan ini tertulis dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kelima parpol ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan Bawaslu menyatakan, lima parpol itu menang gugatan dan memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
“Status: tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU pada Jumat (18/11/2022).

Adapun kelima parpol yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kota Batu Tuan Rumah Silatnas Indonesian Islamic Business Forum ke-16
- Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Kepala Disdikbud Kota Malang Tegaskan Nihil Masalah Penyaluran
- Ketua Yayasan Kartika Cabang IV Brawijaya Kunjungi SMK Kartika IV-1 Malang
- Babinsa Tunjungsekar Pendampingan Petani Padi dan Penggilingan Padi UD Sumber Pangan
- Komisi C DPRD Kota Malang Apresiasi Pemeliharaan Pohon oleh DLH dalam Proyek Drainase