Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai politik di tahap verifikasi administrasi. Keputusan ini tertulis dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Kelima parpol ini sebelumnya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keputusan Bawaslu menyatakan, lima parpol itu menang gugatan dan memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
“Status: tidak memenuhi syarat,” tulis pengumuman KPU pada Jumat (18/11/2022).
Adapun kelima parpol yang tidak lolos adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemain Timnas Ramai Geruduk Instagram Ganjar Pranowo Usai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
- Resmi! FIFA Coret Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023
- Laksanakan Tema Pembangunan 2022, Pemkot Batu Sukses Bangun 10 Sasaran Strategis
- Safari Ramadan ke-3 Pemkot Batu dengan Warga Binangun Bumiaji
- Pemkab Bojonegoro Berbagi Tips Berpuasa Bagi Penderita Diabetes