Menurutnya, keterlibatan unsur masyarakat dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal di Kota Malang sendiri sangatlah penting. Tanpa peran itu, pengendalian dan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang tidak akan bisa terlaksana dengan baik. Dirinya berharap, kedepannya ada peran serta masyarakat dalam gerakan tersebut.
“Partisipasinya seperti kalau ditemui ada usaha rumahan (rokok) yang tidak melakukan cek lab cukai, itu bisa dilaporkan. Karena ini sangat bahaya, baik ke perokok aktif maupun yang pasif,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Puteri Satria mengatakan, peredaran rokok ilegal sendiri sangat merugikan masyarakat. Terutama dalam segi kesehatan. Hal itu dikarenakan takaran kandungan yang ada di rokok ilegal tersebut tidak diketahui.
“Selain itu, peredaran rokok ilegal ini merugikan iklim perindustrian rokok di golongan tiga. Selain itu, dengan peredaran rokok ilegal ini, penerimaan negara (dari Cukai) tidak bisa maksimal,” katanya.
Dia juga mengatakan, sejauh ini peran serta dari unsur masyarakat dalam hal pemberantasan rokok ilegal sangat besar. Sehingga apa yang diharapkan oleh Satpol PP Kota Malang sebelumnya, dapat dicapai melalui sosialisasi tersebut.
“Karena peredaran rokok ilegal itu bisa berhenti, karena tidak ada penjualnya. Jadi kalau sudah tidak ada yang jual, maka tidak ada konsumennya. Sehingga rokok ilegal itu akan musnah dengan sendirinya,” tandasnya. (bim/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah