Kepada SERU.co.id, dirinya mengatakan, kemungkinan terbesar dari dampak penyesuaian tarif tersebut yaitu PHK dengan skala besar. Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi hal itu dengan memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Seperti diketahui, dalam peruntukannya, DBHCHT sendiri 50 persen dialokasikan terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama buruh pabrik rokok. 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.
“Di DBHCHT itu ada alokasi dana untuk pemberian insentif dan pembekalan pelatihan untuk buruh pabrik rokok yang di PHK. Jadi kesejahteraan masyarakat itu dari 50 persen,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas