Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI baru-baru ini telah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di tahun mendatang.