Probolinggo, SERU.co.id – Pemkot Probolinggo telah melakukan upaya untuk menutup tempat hiburan malam rumah karaoke di wilayah setempat. Dua rumah karaoke yang sudah dinyatakan di tutup dan tidak boleh beroperasi yakni rumah karaoke Pop City dan 888. Karena ijin yang di kantongi suah berakhir.
“Secara otomatis kedua rumah karaoke ini tidak boleh beroperasi lagi dan ditutup,” kata Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, Minggu (7/7/2019).
Terkait dengan langkah pemkot mengenai hal itu , Hadi mengaku pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan atas ijin hiburan malam keduanya sudah berakhir.
“Surat tersebut sudah diberitahukan kepada pihak manajemen kedua rumah karaoke,” tegasnya.
Berkaitan dengan langkah Pemkot Probolinggo soal penutupan tempat hiburan malam, di respon oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Probolinggo , Aullia Wahyu Alfiantama.