“Seperti halnya Pajak Reklame dan pengelolaan (potensi) keuangan daerah lainnya. Mana yang dikelola oleh Bapenda, mana yang Dishub misalnya,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut sebagai wujud nyata dalam melaksanakan amanat Perundang-Undangan Tentang Pemerintahan Daerah. Dirinya pun berterimakasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang telah menyepakati Ranperda tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata dari kerja keras dan kerja cepat kita bersama. Melalui Ranperda ini hadapannya sistem pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan mempertahankan rasa keadilan,” katanya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Menhut Raja Juli Antoni Bantah Kenal Azis Wellang di Foto Viral Main Domino
- Pemkab Malang Sediakan Lahan Seluas 15 Hektar di Turen untuk Pembangunan Kampus IV UIN
- Bromo Marathon 2025 Sukses Digelar, Bank Jatim Launching QRIS Crossborder dan Branding Jeep Bromo
- Pemeran Encuy di Serial Preman Pensiun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumahnya
- Lupa Matikan Kompor, Dua Rumah Warga di Bantur Habis Dilalap Api