Hobi Mencuri Motor Dua Pemuda Kabupaten Malang Ditahan

Tersangka Curanmor, BEP (20) dan AAP (22). (ist) - Hobi Mencuri Motor Dua Pemuda Kabupaten Malang Ditahan
Tersangka Curanmor, BEP (20) dan AAP (22). (ist)

Malang, SERU.co.id – BEP (20), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit dan rekannya AAP (22), warga Penarukan, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang berhasil diringkus Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang, lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di lima TKP yang berbeda.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, kronologi berawal dari laporan korban berinisial MFI (21), asal Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran. Kepada Polsek Kepanjen, yang mengaku telah kehilangan sepeda motor miliknya pada saat dirinya tengah bekerja sebagai karyawan minimarket di Kepanjen, Minggu (30/10) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Korban yang saat itu bekerja di minimarket, hendak pulang lalu mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya yang sebelumnya diparkir di depan minimarket sudah hilang. Kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Kepanjen,” seru Taufik, Selasa (01/11/1/2022).

Memperoleh laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak memeriksa tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mengumpulkan keterangan beberapa saksi. Tak lupa, beberapa rekaman kamera CCTV, yang terdapat di lokasi juga turut mereka periksa. Dari situ mereka dengan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kepanjen, Senin (31/10),” jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, sepeda motor korban yang berhasil mereka gondol dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan jadi sarana saat melaksanakan aksinya turut diamankan oleh pihak kepolisian.

IPTU Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan mereka berdua telah melakukan aksi yang sama di lima lokasi berbeda di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pos terkait