Hobi Mencuri Motor Dua Pemuda Kabupaten Malang Ditahan

Tersangka Curanmor, BEP (20) dan AAP (22). (ist) - Hobi Mencuri Motor Dua Pemuda Kabupaten Malang Ditahan
Tersangka Curanmor, BEP (20) dan AAP (22). (ist)

“Kedua terduga pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan Curanmor di 5 lokasi. Penyidik saat ini masih mendalami dan mengumpulkan barang bukti, tidak menutup kemungkinan keduanya melakukan pencurian di tempat lain,” pungkas IPTU Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini BEP dan AAP, dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ws6/mzm)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait