Malang, SERU.co.id – Komisi D DPRD Kota Malang sarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk membuat peraturan perlindungan terhadap anak terutama di lingkungan pendidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Pujianto. Menurutnya, pemenuhan terhadap perlindungan hak anak-anak di Kota Malang perlu diperhatikan. Yaitu dengan adanya peraturan atau payung hukum yang menaunginya.
“Sebagai anggota Komisi D, saya sarankan agar persoalan (perlindungan anak) itu di Kota Malang perlu diperhatikan. Caranya segera dibuatkan Perda atau minimal dibuat Perwal untuk Dinas terkait. Agar masyarakat memahami bahwa ada payung hukum,” seru Pujianto, saat menghadiri Gelaran Senam Kreasi Anak, di Stadion Gajayana, Sabtu (29/10/2022).
Terlebih lagi praktik-praktik bullying di lingkungan anak marak terjadi di mana-mana. Terutama di Kota Malang. Kendati di berbagai satuan pendidikan di Kota Malang sudah terdapat Posko bullying. Hal itu belum cukup, karena aktivitas seorang anak sendiri tidak hanya di lingkungan sekolah saja.
“Dewan siap mendukung untuk segera membahas masalah Perda layak anak ini. Karena dengan adanya Posko bullying di Sekolah itu juga tidak cukup untuk menangkal hal tersebut,” imbuhnya.
Sehingga status Kota Ramah Anak bukan hanya sebuah jargon saja. Melainkan perlu perwujudan kehadiran pemerintah daerah dalam menangkal adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Saya sebagai anggota Komisi D dan juga anggota Banggar, menyarakan pada pemerintah agar masalah anggaran di PAUD itu diperhatikan. Khususnya untuk tenaga honorer guru, sarana dan prasarananya yang ada. Sebab pendidikan Paud itu sangat luar biasa,” terang bendahara DPD PAN Kota Malang tersebut. (bim/mzm)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan