“Saya kira yang Bangkalan juga sama, ini masih berproses, tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang menjadi tersangka, tunggu saatnya,” terang Firli.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah kantor dan lokasi di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Senin (24/10/2022). Sejumlah barang bukti telah diamankan KPK yang dibawa dengan empat koper.
KPK juga telah meminta pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Ia dicekal selama enam bulan ke depan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan