Jakarta, SERU.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa FS kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sesuai KUHAP.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” seru Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa, Rabu (3/10/2022).
Selain eksepsi FS, hakim juga menolak nota keberatan dari terdakwa PC, KM, dan Bripka RR. Sementara, terdakwa Bharada E tidak mengajukan eksepsi pada persidangan sebelumnya.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus dengan menghadirkan saksi-saksi pada 1 November mendatang.
Pada sidang selanjutnya, saksi yang diminta hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak serta ayah dan ibu Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Selanjutnya, majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Selain itu, saksi-saksi lainnya adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Keluarga Affan Kurniawan Ingin Buka Usaha Mandiri, Kemensos Fasilitasi Pemberdayaan Sosial
- BPJS Kesehatan Malang Siap Kroscek Keluhan Peserta JKN, Bakal Tindak Rumah Sakit ‘Nakal’
- Takziah ke Rumah Almarhum Komandan PMK, Wali Kota Surabaya Janji Lanjutkan Perjuangan Sang Pahlawan
- Wali Kota Eri Ultimatum Oknum Pegawai Kelurahan Yang Terbukti Lakukan Pungli Adminduk
- Kunjungi SRMP Batu, Mensos Gus Ipul Apresiasi Sarana Prasarana Lengkap dan Memadai