BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Mengandung EG dan DEG Tinggi

Kepala BPOM Penny K Lukito. (ist) - BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Mengandung EG dan DEG Tinggi
Kepala BPOM Penny K Lukito. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti dua perusahaan farmasi secara pidana terkait penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi. Dua kandungan ini diduga sebagai pemicu gagal ginjal akut misterius yang banyak ditemukan pada anak.

“Dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri (perusahaan) farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” seru Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (25/10/2022).

Bacaan Lainnya

Penny mengatakan, pihak BPOM sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk segera melakukan penyidikan. Kendati demikian, ia tidak menyebutkan rincian dari dua perusahaan yang dimaksud.

“Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat,” ujar Penny.

Ia menjelaskan, kandungan ED dan DEG pada obat produksi dua perusahaan tersebut sangat tinggi. Hal tersebut diduga sebagai pemicu gagal ginjal akut.

Sementara itu, pihak Polri mengungkapkan akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirip yang dikonsumsi oleh korban meninggal gagal ginjal akut. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait