Jakarta, SERU.co.id – Pendaftaran ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (25/10/2022). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memprioritaskan tiga prioritas pelamar PPPK pada tahun ini.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek No. 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berikut tiga kriteria prioritas ASN PPPK tahun ini.
- Peserta prioritas pertama adalah yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, tetapi belum mendapatkan formasi.
- Peserta prioritas kedua merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
- Peserta prioritas ketiga, merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Bagi pelamar yang memenuhi kriteria prioritas satu, akan mendapatkan pengumuman pada 25 Oktober – 7 November 2022. Sementara, bagi pelamar kriteria prioritas 2 dan 3 akan melanjutkan seleksi administrasi pada 25 Oktober- 9 November 2022.
Kemendikbudristek mengajukan kuota PPPK Guru sebanyak 319 ribu kuota pada tahun ini. Jumlah ini lebih besar 143 persen dibanding tahun sebelumnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pengamat Sebut Jokowi Masuk Bursa Ketum PPP sebagai Wujud Partai Kehilangan Arah
- Timwas DPR Optimistis Haji 2025 Lebih Baik, Saudi dan Indonesia Sama-Sama Berbenah
- 11 Korban Masih Hilang di Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Periksa Enam Saksi
- Terapkan Skema Murur, Jemaah Tidak Turun dari Bus Saat di Muzdalifah
- Kodim 0833 Gelar Karate Championship Piala Dandim 0833