Bharada E: Saya Tak Mampu Tolak Permintaan Jenderal

Sidang Bharada E. (ist) - Bharada E: Saya Tak Mampu Tolak Permintaan Jenderal
Sidang Bharada E. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut pada hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang menghadirkan tersangka Bharada E.

Usai sidang, pengacara Bharada E memberikan kesempatan kliennya untuk berbicara kepada wartawan yang hadir. Ia kembali menyampaikan rasa duka citanya atas meninggalnya Brigadir J.

Bacaan Lainnya

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos,” seru Bharada E.

Ia mengaku, dirinya menyesali perbuatan yang dilakukannya. Menurutnya, ia hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak permintaan dari atasannya.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal,” ucapnya.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Bharada E secara sadar dan tanpa ragu telah menambak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU.

Pos terkait