Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, Rizky Billar masih ditahan meski laporan terhadap dirinya telah dicabut. Hal ini karena pihak kepolisian telah menerbitkan surat penahanan.
“Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai.” ujar Nurma.
“Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan,” tegasnya.
Nurma menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Lesti sudah mencabut laporan. Jika pun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka harus melalui delik aduan.
“Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada,” terangnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Smart Tax Persada dan Vesop Bapenda Kota Malang Jadi Percontohan Lombok Barat
- Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
- KabagOps Polres Batu Pimpin Apel Pengamanan dan TFG Karnaval Desa Giripurno
- Perpanjang PKS, Revitalisasi Alun-alun Merdeka Malang Dimulai Pekan Ini
- Dinkes Batu Lakukan Pemeriksaan Baduta Stunting di RSKH, Hasil Temuan Posyandu di Puskesmas