Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, Rizky Billar masih ditahan meski laporan terhadap dirinya telah dicabut. Hal ini karena pihak kepolisian telah menerbitkan surat penahanan.
“Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai.” ujar Nurma.
“Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan,” tegasnya.
Nurma menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Lesti sudah mencabut laporan. Jika pun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka harus melalui delik aduan.
“Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada,” terangnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin