Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, Rizky Billar masih ditahan meski laporan terhadap dirinya telah dicabut. Hal ini karena pihak kepolisian telah menerbitkan surat penahanan.
“Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai.” ujar Nurma.
“Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan,” tegasnya.
Nurma menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Lesti sudah mencabut laporan. Jika pun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka harus melalui delik aduan.
“Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada,” terangnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dandim 0833 Dukung ‘Ngalam Rijik’ Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
- Dispangtan Periksa 102 Lapak Hewan Kurban, Temukan Sapi Lumpuh dan Tanduk Patah
- Patrick Kluivert Optimis Indonesia Taklukkan China dan Erick Thohir Harap Hoki Kehadiran Prabowo
- Indosat dan GoTo Kolaborasi Luncurkan Sahabat-AI Berkekuatan 70 Miliar Parameter
- Desa Tulungrejo Terpilih sebagai Pemenang Responsible Tourism Awards se-Asia Tenggara