Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyatakan, Rizky Billar masih ditahan meski laporan terhadap dirinya telah dicabut. Hal ini karena pihak kepolisian telah menerbitkan surat penahanan.
“Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai.” ujar Nurma.
“Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan,” tegasnya.
Nurma menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan meski Lesti sudah mencabut laporan. Jika pun telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, maka harus melalui delik aduan.
“Untuk yang jelasnya itu di delik aduan. Jika memang ada perdamaian, kemudian ada pencabutan itu semua bisa selesai ya. Tapi tetap dengan proses yang ada,” terangnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








