“Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB,” ucap Kapolri lebih lanjut.
Penolakan oleh PT LIB tersebut dengan dalih apabila digeser akan berimbas pada program penayangan langsung lainnya. Perihal ekonomi dan lain sebagainya juga menjadi alasan PT LIB menolak permintaan Polres Malang tersebut.
“Akan mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi (bagi PT LIB),” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia