Kejari Batu Tambah Angka Pengembalian Uang Negara dari Kasus Penyimpangan Pajak Daerah

Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH saat momen pengembalian keuangan negara. (ist) - Kejari Batu Tambah Angka Pengembalian Uang Negara dari Kasus Penyimpangan Pajak Daerah
Kasi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo SH MH saat momen pengembalian keuangan negara. (ist)

Batu, SERU.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali berhasil melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pajak Daerah. Kali ini, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp8.127.000. Jumlah tersebut berasal dari satu wajib pajak.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, sebelumnya pengembalian uang negara dilakukan pada tanggal 27 September 2022 lalu sebesar Rp873.835.900. Sehingga total dari pengembalian negara tersisa Rp202.348.610. Sementara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur disebutkan sejumlah Rp1.084.311.510.

Bacaan Lainnya

“Ini berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J,” serunya

Edi, yang juga menjadi Humas Kejari Batu menyebutkan pihaknya masih terus melaksanakan upaya pemulihan Keuangan Negara tersebut. Caranya yakni dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak. Data diperoleh Kejari Batu pada saat tahap penyidikan.

“Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, langsung di setor ke Rekening titipan Kejaksaan Negeri Batu sebesar Rp8.127.000 pada 4 Oktober 2022 kemarin,” ungkapnya.

Dengan demikian, total keseluruhan yang sudah berhasil dikembalikan yakni Rp881.962.900. Edi menambahkan, dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan Kerja Keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas. Dikandung maksud, Kejari tidak hanya sekedar melakukan pemidanaan tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara.

“Supaya ada perubahan di BAPENDA Kota Batu sehingga tidak terjadi lagi penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainnya dan juga untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu,” tukasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait