Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali berhasil melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pajak Daerah. Kali ini, jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp8.127.000. Jumlah tersebut berasal dari satu wajib pajak.