Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh Anies Baswedan terkait tabloid yang tersebar di masjid di Kota Malang, Jawa Timur. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengecek laporan tersebut pada Selasa (27/9/2022).
“Laporan tidak ditindaklanjuti,” seru Bagja, Kamis (29/9/2022).
Bagja menerangkan, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
“Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.
Laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat materil berdasarkan UU No. 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid berjudul “Mengapa Harus Anies?” di sejumlah masjid di Kota Malang. Tabloid tersebut memuat soal Anies yang dibahas dalam 12 halaman.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea menyebut, pihaknya khawatir dengan adanya politik identitas. Sehingga, pihaknya melaporkan hal itu bersama dengan bukti-bukti yang memperkuat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan