Disdagrin Jombang Layani Sertifikat Penerbitan Keamanan Pangan dan Proses Sertifikatl Halal

Kantor Disdagrin Pemkab Jombang. (ful) - Disdagrin Jombang Layani Sertifikat Penerbitan Keamanan Pangan dan Proses Sertifikatl Halal
Kantor Disdagrin Pemkab Jombang. (ful)

Untuk nama dan jenis produk diantaranya nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikat halal. Sedangkan daftar produk dan bahan yang digunakan, diantaranya bahan baku, bahan tambahan dan bahan pemotong. Proses pengolahan produk yaitu pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi.

Dikatakan juga oleh Hari Oetomo, dokumen sistem jaminan halal suatu sistem menejemen yang disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui, HKI Cipta dari direktorat jendral kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia. Yaitu data pencipta, Data pemegang Hak Cipta dan Dokumen, dilampirkan salinan resmi akta pendirian badan hukum (bila ada). Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan. Scan KTP pemohon dan pencipta. Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut asli) dan Bukti pengalihan Hak Cipta.

“Untuk merek dagang/jasa, data yang harus disiapkan yaitu dokumen (scan KTP, NIB, NPWP), untuk logo merek (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg) untuk tanda tangan (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg) untuk warna (jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna) dan untuk kelas, (kelas barang dan/atau kelas jasa), serta uraian jenis barang dan/atau jenis jas,” pungkasnya.

Berikut informasi kontak, jalan KH Wahit Hasyim nomor 143 Jombang. 61411 telp (0321) 874549 / gak (0321) 850484. Website disperindagkabjbg@jombangkab.go.id. (ful/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait