Disdagrin Jombang Layani Sertifikat Penerbitan Keamanan Pangan dan Proses Sertifikatl Halal

Kantor Disdagrin Pemkab Jombang. (ful) - Disdagrin Jombang Layani Sertifikat Penerbitan Keamanan Pangan dan Proses Sertifikatl Halal
Kantor Disdagrin Pemkab Jombang. (ful)

Jombang, SERU.co.id – Pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang memfasilitasi sertifikat penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal.

Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin) Pemkab Jombang, ir. Hari Oetomo M.Si. menyampaikan, pelayanan dan konsultasi penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal dilakukan di Bidang Perindusrtian di jam kerja, Selasa (27/9/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjut Hari, syarat dan ketentuan harus memiliki NIS dan NPWP, usaha yang dijalankan minimal 2 tahun, modal perusahaan tidak berasal dari PMA. Lokasi usaha wilayah kabupaten Jombang dan pelaku usaha warga Jombang.

“Untuk alur penerbitan aplikasi SPP-IRT yaitu, NIB terbit, pengajuan SPP-IRT. Input data produk. Input label produk. Analisa sistem (pengajuan ditolak atau pengajuan diterima),” serunya.

Sementara itu, pengajuan SPP-IRT dengan cara pengisian data pelaku usaha, nama pelaku usaha, nama usaha. Provinsi, Kabupaten/Kota. Alamat lengkap. NIB dan nomor KTP. Sedangkan untuk input data produk dengan cara pilih jenis produk pangan, pilih nama produk pangan pilih jenis kemasan. Proses produksi cara penyimpanan. Masa Simpan. Selanjutnya Analisa sistim, sistim akan menganalisa apakah SPP-IRT bisa diterbitkan.

Sedangkan untuk alur proses sertifikat halal menurut Hari yaitu, permohonan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Pemeriksaan kelengkapan dokumen. Menetapkan lembaga pemeriksaan halal. Memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Menetapkan kehalalaan produk, dan Menerbitkan sertifikat halal.

“Data pelaku usaha. diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyella halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikatpenyella halal/keputusan penetapan penyella halal,” ucapnya.

disclaimer

Pos terkait