Dirinya berharap kedepan permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui forum audiensi dengan warga. Menurutnya, Pemkot Malang selaku pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentu telah mengerti permasalahan tersebut.
“Sekali lagi duduk bersama bukan karena menang-menangan, tapi ketika kami melakukan kegiatan yang mengeluarkan uang ini adalah tindakan hukum. Kami mesti mengerti, kalau mengerti kenapa kami lakukan pembiaran, walaupun yang bertanda tangan dua direktur misalnya,” tegas Sutiaji.
Pihaknya tidak ingin permasalahan tersebut terjadi berlarut-larut. Apapun jalan keluarnya, pihaknya akan siap menerima dan mentaati hal tersebut. Selagi prosesnya dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Jadi yang jelas ini diclearkan, sehingga kami mohon kepada semua komponen masyarakat untuk mengerti, tidak usah menang-menangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PKS antara dua belah pihak pengelola yaitu Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang telah habis sejak 2021. Hingga saat ini, yang menjadi permasalahan yaitu Perumda Tugu Tirta Kota Malang, masih belum membayar retribusi pengambilan air dari Sumber Pitu.
Sementara itu, Humas Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Agustyah Isnaini ketika dikonfirmasi mengaku, belum bisa menjawab banyak tentang persoalan tersebut.
“Memang Perjanjian kerjasama (PKS) habis. Saat ini permasalahan itu sedang dibahas oleh pusat (Kementrian PUPR) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Kalau itu selesai mungkin baru bisa menjawab,” jelas Neni, sapaan akrabnya, mewakili Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas.