Pemerintah Bolehkan Mobil BBM Diubah ke Listrik, Ini Aturannya

Mobil listrik. (ist) - Pemerintah Bolehkan Mobil BBM Diubah ke Listrik, Ini Aturannya
Mobil listrik. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mobil konvensional dengan bahan bakar minyak (BBM) kini dapat diubah menjadi mobil listrik full baterai. Mobil konversi ini juga sudah legal untuk beroperasi di jalan raya.

Aturan yang mengatur mengenai perubahan ini tertulis dalam Permenhub No. PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Adapun aturan ini telah diundangkan sejak 12 Agustus 2022 dengan memuat 35 pasal.

Bacaan Lainnya

Konversi dapat dilakukan di bengkel-bengkel modifikasi yang telah memiliki sertifikasi dari Kemenhub. Kendaraan harus memiliki SRUT sebagai syarat untuk melakukan perubahan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setelah melakukan perubahan, kendaraan harus diuji untuk memastikan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Permohonan uji kendaraan disertakan dengan lampiran dokumen, sebagai berikut.

  1. Salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Laporan Pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional.
  4. Diagram instalasi sistem penggerak motor listrik.
  5. Diagram kelistrikan.
  6. Sertifikat Bengkel Konversi.
  7. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor yang telah dilakukan konversi.
  8. Standar operasional prosedur pemasangan komponen konversi.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan surat pengantar pengujian untuk pemeriksaan kelaikan komponen konversi dan pengujian terhadap tipe fisik yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis meliputi balai pengelola transportasi darat, pelaksanaan pengujian swasta yang terakreditasi.

Kemudian, kendaraan akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) konversi. SUT ini merupakan dasar penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Konversi. Jika dinyatakan lulus uji, resume hasil uji dapat disampaikan ke Direktur Jenderal.

Pos terkait