Berdasarkan pada Pasal 28 aturan tersebut, bukti lulus uji tipe konversi terdiri dari lima kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik sebagai pengganti mobil yang menggunakan bahan bakar fosil. Pengembangan mobil listrik di Indonesia diamanatkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan berupa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi daya. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit untuk kendaraan berwawasan lingkungan seperti mobil listrik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dr Sholikh Al Huda Minta Kejagung Tidak Kendor Usut Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- Marsma Reza Sastranegara Ngopi Bareng Wartawan Sambil Bahas Sinergi Lanud Abd Saleh dan Media
- DPRD Jatim Dorong Kota Malang Jadi Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis Digital
- Gunung Semeru Erupsi, BMKG Pantau Sebaran Abu Vulkanik ke Arah Barat
- Kisah Duka Dosen Asal Madura yang Gugur Menuju Tanah Suci