Berdasarkan pada Pasal 28 aturan tersebut, bukti lulus uji tipe konversi terdiri dari lima kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik sebagai pengganti mobil yang menggunakan bahan bakar fosil. Pengembangan mobil listrik di Indonesia diamanatkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan berupa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi daya. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit untuk kendaraan berwawasan lingkungan seperti mobil listrik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia