Berdasarkan pada Pasal 28 aturan tersebut, bukti lulus uji tipe konversi terdiri dari lima kelengkapan, yaitu sebagai berikut.
a. keputusan Direktur Jenderal
b. SUT Konversi
c. Pengesahan instalasi sistem penggerak motor listrik
d. Resume uji
e. foto kendaraan bermotor.
Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menggunakan mobil listrik sebagai pengganti mobil yang menggunakan bahan bakar fosil. Pengembangan mobil listrik di Indonesia diamanatkan dalam Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah daerah juga telah memberikan dukungan berupa pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan masyarakat dalam mengisi daya. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga sudah menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit untuk kendaraan berwawasan lingkungan seperti mobil listrik. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru